-->

Hubungan Antara HAM dan Pancasila Dalam Kehidupan

Roni21.com Hubungan Antara HAM (Hak Asasi Manusia) dan Pancasila Dalam Kehidupan - Apakah ada hubungan antara HAM dan Pancasila? Jawabannya pasti semua orang setuju bahwa antara HAM dan Pancasila adalah dua hal yang berjalan selaras, artinya dua hal ini saling mendukung satu sama lain. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sah, sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Seperti apa hubungan erat antara keduanya bisa kita bahasa pada paragraf selajutnya.

Seputar HAM dan Pancasila

Pancasila secara bahasa memiliki makna lima dasar. Kelima dasar ini kemudian menjadi ideologi pasti bagi semua rakyat indonesia. Pacasila menjadi penyatu bangsa serta menjadi tolak ukur ketika akan menentukan sesuatu kedepannya apakah melanggar nilai-nilai pancasila atau tidak. Pengakuan atas eksistensi dari pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya adalah setiap orang yang berada dalam kawasan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) haruslah menghormati pancasila sebagai sebuah ideologi (pandangan hidup) pasti dalam berbangsa dan bertanah air. Karena pada dasarnya pancasila merupakan sumber kejiwaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki arti hak yang melekat dalam diri setiap manusia sejak awal dia dilahirkan dan berlaku seumur hidup serta tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak untuk hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Menurut Kuncoro (1976), Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, Hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang berakar pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.

Hubungan Antara HAM (Hak Asasi Manusia) dan Pancasila Dalam Kehidupan

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pancasila sebenarnya sudah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci dalam batang tubuh yang merupakan sebuah hukum dasar sebagai hukum yang konstitusional dan tentunya fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar-dasar dari HAM tertuang dalam UUD 1945 tepatnya dalam beberapa pasal dalam batang tubuh UUD itu sendiri. Misalnya pada Pasal 27 ayat 1 mengenai kedudukan yang sama di mata hukum, pasal 28 mengenai hak untuk bebas berpendapat, pasal 29 ayat 2 mengenai kebebasan beragama, pasal 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiaban untuk bela negara dan pasal 31 ayat 1 tentang hak mendapatkan pendidikan.

Hubungan Antara HAM dan Pancasila Dalam Kehidupan

Hubungan Antara HAM dan Pancasila

Setelah tadi membahas secara umum mengenai pancasila dan Hak Asasi Manusia, maka berikut ini adalah hubungan HAM dan Pancasila.

Sila Pertama

Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, penerapannya adalah negara menjamin hak kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD pasal 29 ayat 2 mengenai kebebasan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

Sila Ke-dua

Kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki makna setiap warga negara memiliki hak serta kedudukan yang sama di mata hukum. Hal ini juga dijelaskan secara detail dalam UUD pasal 27 ayat 1 mengenai kedudukan yang sama di mata hukum.

Sila Ke-tiga

Persatuan Indonesia. Sila ini bermakna bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak membuat masalah yang menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sila Ke-empat

Dalam sila ini dijelaskan bahwa setia orang berhak memiliki rasa aman. nti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain

Sila Ke-lima

Semua warga Negara Indonesia baik pria atau wanita, muda atau tua, semuanya berhak mendapatkan keadilan sosial, yaitu keadilan dalam menjalankan kehidupannya, keadilan dalam beribadah, keadilan dalam  berpendapat. Hal ini sesuai dengan UU Pasal 28 mengenai kebebasan untuk menyampaikan aspirasinya serta memilih pemimpin.

0 Response to "Hubungan Antara HAM dan Pancasila Dalam Kehidupan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel